LANGKAH – LANGKAH KERJA PENDAMPING
F
A
S
I
L
I
T
A
S
I
|
TAHAPAN
|
CAPAIAN
|
AKTOR
|
1. Sosialisasi
|
Pelembagaan BUMDES di Masyarakat
|
BPD, Kades, Tokoh Masyarakat dll
| |
2. Identifikasi Lembaga ekonomi desa
• Kelembagaan
• Aset
|
Dokumen Identifikasi potensi Desa atau dokumen Pemetaan Desa
|
TIM Perumus + Pendamping
| |
3. Analisis penggabungan
Kelembagaan
|
Dokumen analisa/kajian kelembagaan ekonomi desa
|
TIM Perumus + Pendamping
| |
4. Penyepakatan
a. Penggabungan
b. Peralihan
c. Penggabungan sejenis
d. Rekstrukturisasi pengurus
|
Dokumen kesepakatan para pihak berdasarkan musyawarah
|
TIM Perumus & Pendamping
| |
5. Pendirian Bumdes
|
Melalui Musyawarah desa : Pemilihan Komisaris, Pengurus (direksi), pengawas sedangkan KA.Unit dapat di pilih setelah penentuan Unit Usaha
|
BPD, Kades, Tokoh Masyarakat dll
| |
Penguatan Kelembagaan Bumdes :
|
Keluaran
| ||
• Legalisasi BUMDes
|
1. Kesepakatan BPD dan Kepala desa
2. Peraturan desa
3. Sk. Kepengurusan
|
Tim Perumus dan Pendamping
| |
• Penyusunan AD/ART Bumdes
|
Draf AD/ART
|
Tim Perumus + Pendamping
| |
• Penyusunan rencana kerja Bumdes
|
1. Tersusunnya rencana kerja lembaga secara periodik.
2. Tersusunya rencana kebutuhan anggaran operasional tahunan.
|
Pengurus dibantu Tim Perumus + Pendamping
| |
• Perumusan Unit Usaha BUMDes
|
Media : melalui pemetaan potensi desa
|
Pengurus (Tim Perumus + Pendamping)
| |
• Persetujuan Unit Usaha BUMDES
|
Musyarah Desa (Musdes)
|
BPD + Kades + Unsur kelembagaan desa
| |
• Penyusunan SOP Bumdes
|
Tersusunya Standard operating procedure (SOP) BUMDESA :
|
Tim Perumus + Pendamping
| |
• Pengelolaan Administrasi
|
Tersusunnya tata kelola administrasi BUMDes
|
Pengurus
| |
• Penerimaan atau penunjukan KA. Unit Usaha dll
|
Pengurus
| ||
• Peningkatan SDM Bumdes
|
1. Penasehat
2. Pengurus
3. Pengawas
4. KA.Unit
| ||
• Pengembangan Usaha
|
Melalui mapping potensi
|
SEMOGA BERMANFAAT