Malangguide.com - Bangsa
yang beradab adalah bangsa yang memelihara khasanah peninggalan leluhurnya.
Ungkpan itu mengajarkan kita untuk melestarikan peninggalan sejarah kebudayaan
masa silam, yang sudah pasti dapat menjadi tempat pembelajaran bagi generasi
hari ini. Di wilayah Malang Raya begitu kaya dengan peninggalan cagar budaya
yang menjadi representasi peradaban masa lalu, mulai dari kerajaan Kanjuruhan,
Tumapel, Singasari, Majapahit, Era Islam, era Kolonial dan awal kemerdekaan. Kesemuanya
harus dijaga agar generasi hari ini dan mendatang tidak kehilangan jati diri
dan selalu terhubung dengan kearifan sejarah masa silam. Sejarah bukan sekadar
cerita masa lalu, sejarah adalah inspirasi dalam mengatasi berbagai problem
kesulitan masa kini.
Mengacu
pada UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Cagar Budaya adalah warisan
budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya,
Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat
dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai
penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan
melalui proses penetapan. Terdapat konsep benda Cagar Budaya, bangunan cagar
Budaya, struktur Cagar Budaya, situs Cagar Budaya dan kawasan cagar Budaya.
Benda
Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak
maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagianbagiannya,
atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah
perkembangan manusia. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat
dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang
berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap. Struktur Cagar Budaya adalah
susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk
memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan
prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. Situs Cagar Budaya adalah lokasi
yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya,
Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan
manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua
Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan
ciri tata ruang yang khas.
Eksistensi
peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya bertujuan untuk melindungi
Cagar Budaya sebagai sumber daya budaya yang memiliki sifat rapuh, unik,
langka, terbatas, dan tidak terbarui. Dalam rangka menjaga Cagar Budaya dari
ancaman pembangunan fisik, baik di wilayah perkotaan, pedesaan, maupun yang
berada di lingkungan air. Oleh karena itu, upaya pelestariannya mencakup tujuan
untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Hal itu berarti bahwa
upaya pelestarian perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan akademis,
ideologis, dan ekonomis. Pelestarian Cagar Budaya berorientasi pada pengelolaan
kawasan, peran serta masyarakat, desentralisasi pemerintahan, perkembangan,
serta tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Pasal
5 UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberi tegasan bahwa benda,
bangunan, atau struktur yang dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya,
Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria:
a. berusia 50 (lima puluh) tahun atau
lebih; b. mewakili masa gaya paling
singkat berusia 50 (lima puluh) tahun; c.
memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,
dan/atau kebudayaan; d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian
bangsa.
Dalam
konteks hak privat, undang-undang memberikan ruang yang memadai bagi setiap
subjek hukum. Bahwa Setiap orang dapat
memiliki dan/atau menguasai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur
Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi
sosialnya berdasarkan undang-undang. Kepemilikan tersebut dapat diperoleh
melalui pewarisan, hibah, tukar-menukar, hadiah, pembelian, dan/atau putusan
atau penetapan pengadilan, kecuali terhadap yang dikuasai oleh Negara. Pemilik
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau
Situs Cagar Budaya yang tidak ada ahli warisnya atau tidak menyerahkannya
kepada orang lain berdasarkan wasiat, hibah, atau hadiah setelah pemiliknya
meninggal, kepemilikannya diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sebagai
bagian dari hukum publik, hukum pidana juga menjangkau dalam pengaturan soal
pelestarian cagar budaya. Bahwa fungsi hukum pidana adalah melindungi
kepentingan hukum dari perbuatan yang melawan hukum. kepentingan hukum adalah
segala kepentingan yang diperlukan dalam berbagai segi kehidupan manusia baik
sebagai pribadi, anggota masyarakat, maupun warga negara yang wajib dijaga dan
dipertahankan agar tidak dilanggar oleh perbuatan manusia. Kepentingan hukum
yang wajib dilindungi meliputi:
perorangan, kepentingan hukum masyarakat, kepentingan hukum negara.
Keberadaan benda cagar budaya secara lestari adalah bagian penting dari
kepentingan hukum dimaksud. Rumah Hukum dan Kebijakan Publik berkepentingan
agar masyarakat memiliki pengetahuan hukum yang cukup terkait keberadaan benda-benda
cagar budaya di lingkungannya. Hal ini akan menjadi bahan pembelajaran hukum yang
baik bagi kita semua. Ketentuan untuk warga negara asing dan/atau badan hukum
asing adalah tidak dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya, kecuali
warga negara asing dan/atau badan hukum asing yang tinggal dan menetap di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Cagar
budaya menjadi bagian yang dilindungi oleh hukum pidana. Sehingga siapapun
subjek hukum yang melakukan tindakan -tindakan yang melawan kepentingan
pelestarian cagar budaya maka akan dapat dilakukan tindakan pemidanaan. Mengacu
pada UU No 11 tahun 2012 tentang Cagar Budaya, terdapat beberapa pasal yang
dikualifikasi sebagai delik pidana cagar budaya. Beberapa tindakan yang dapat
dikualifikasi sebagai delik Cagar Budaya adalah:
1) Sengaja tidak melaporkan temuan benda Cagar
Budaya.
2) Tanpa ijin Pemerintah melakukan pencarian
benda Cagar Budaya.
3) Sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau
menggagalkan upaya Pelestarian
Cagar Budaya.
4) Merusak Cagar Budaya.
5) Melakukan pencurian terhadap benda Cagar
budaya.
6) Menadah Hasil pencurian benda Cagar Budaya.
7) Memindahkan/memisahkan/membawa Cagar
Budaya ke luar wilayah yang telah
ditetapkan Pemerintah.
8) Tanpa ijin mengubah fungsi ruang situs Cagar
Budaya dan/atau kawasan Cagar Budaya.
Kita semua punya tanggungjawab dan
peran masing-masing dalam perlindungan Cagar Budaya. Mekanisme hukum memastikan
bahwa negara, pemerintah memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum
perlindungan terhadap Cagar Budaya. Peran masyarakat adalah mendukung upaya
pelestarian Cagar Budaya dengan mengembangkan budaya hukum yang konstruktif
untuk dengan kesadaran mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur
perlindungan terhadap Cagar Budaya. Jika aparat penegak hukum dan budaya hukum
masyarakat bisa bersinergi maka hukum akan menciptakan kemanfaatan, kepastian
dan keadilan.
Wallahualam.