Oleh : Noviya Ekasanti, S.Pd.I
Masa Pandemi, Pendidikan seluruh
dunia mengalami penurunan secara kualitas dan kuantitas. Hal ini dirasakan
masyarakat dunia dalam pembelajaran dan profesionalisme seorang pendidik yang
tidak berada pada indeks angka yang tinggi. Hal ini terjadi pada beberapa aspek
terpenting dari pendidikan, berupa
kompetensi yang rumpang secara parsial. Maka hendaknya seorang pendidik tetap
menjaga kualitasnya agar Profesionalitas sebagai guru tetap terjaga.
Penurunan kualitas
dan kuantitas pendidikan dunia
Pendidikan global dunia mengalami penurunan berdasarkan data dari
UNESCO yang memaparkan bawasanya 577 juta pelajar berasal dari 39 negara di
dunia mengalami keterbatasan dalam pemerolehan pendidikan pada usia emas mereka.
Mayoritas negara yang menerapkan penutupan sekolah sebagai langkah untuk
keamanan dan penyelamatan jiwa. Total jumlah pelajar yang berisiko dari
pendidikan dasar pra-sekolah hingga menengah atas berjumlah 577.305.660 siswa,
Sedangkan jumlah pelajar dari pendidikan tinggi sekitar 86.034.287 orang.
Sekolah sebagai tempat pendidikan merupakan
tempat yang rawan untuk penyebaran penyakit yang merebak ini. Penggantian
system belajar ini merupakan langkah yang sangat tepat untuk penyelamatan jiwa. https://detikmanado.com/dampak-pandemi-corona-terhadap-dunia-pendidikan/
Pengaruh virus tersebut menyebabkan tingginya angka kematian di berbagai
Negara seperti Italia, Amerika, Inggris dan juga Negara China tempat asal mula
virus Corona ini. Walaupun begitu, banyak negara-negara yang lockdown ingin membuka kembali sekolah mereka
seperti Australia, Jerman, Singapura, demikian juga dengan Sektor pendidikan
negara Indonesia juga mengalami ancaman yang sama, karena kurangnya perhatian
masyarakat tentang protocol kesehatan yang diajurkan, sehingga menimbulkan
kekhawatiran yang lebih dalam penyebaran virus ini. Maka secara kualitas
pendidikan Indonesia mengalami gangguan yang mungkin dalam jangka panjang akan
mempengaruhi kualitas pendidikan bangsa ini. namun kondisi ini yang
mengharuskan tetap berada pada sistem pendidikan online.
Pendidikan secara online harus tetap dilaksanakan. Hal ini merupakan
satu satunya solusi yang tepat walaupun tidak sebaik tatap muka, karena
pembelajaran tatap muka adalah konsep pembelajaran pertemuan antarah ruh dan
ruh seseorang. Para pakar mengkaji permasalahan ini sedemikian rupa hingga
menghasilkan pengembangan ilmu pengetahuan dengan media elektonik yang
bervariasi berupa aplikasi seperti googleform yang makin canggih dengan
berbagai fitur menarik, juga Socrative, Kahoot, dll sebagai tindakan solutif. Mereka sangat serius dalam rangka memajukan
kualitas pendidikan, karena melihat urgensi dari pendidikan dan manfaatnya bagi
pertahanan sebuah bangsa. Hal ini Seperti ungkapan Presiden Afrika selatan “Education is
the most powerful weapon which you can use to change the world” –Nelson Mandela
Secara garis besar, Segala upaya sudah dilakukan akan tetapi dunia
pendidikan tetap mengalami penurunan kualitas pembelajaran. salah satu bentuk
penurunan kualitasnya adalah 1) Psikologis peserta didik terganggu. Hal
ini karena belajar online terlalu berat, perintah yang diberikan terkadang
lebih berat daripada tatap muka, dan ini mempengaruhi gaya berpikir siswa dengan
reaksi berbeda salah satunya adalah acuh tak acuh dan tidak mengerjakan tugas tersebut,
ada juga yang mengerjakan tugas itu
berlebih hingga memforsir sebagian tenaga mereka untuk mengerjakan tugas online.2)
Penelitian lapangan dan praktikum tidak bisa dilakukan secara maksimal karena
keterbatasan sosial dilakukan secara missal.3) Studi keluar negeri menjadi
terhambat dan bahkan ada beberapa program yang sengaja ditutup dan tidak
diperpanjang lagi seperti program kedinasan. 4) Tidak semua sarana dan
prasarana dari berbagai Negara memadai. 5) Ekonomi sangat berpengaruh pada
pembelajaran karena kebutuhan kuota. walaupun sudah diberikan bantuan berupa
paket data ataupun kuota adalah dari pemerintah melalui sekolah akan tetapi itu
kurang memadai dan masih belum bisa memberikan akses yang lebih.6) Adanya
penyelewengan waktu belajar dan kemanfaatan, Hal ini menyulitkan guru untuk
mengambil tindakan dan koreksi terhadap pekerjaan siswa.terjadi keterlamabatan
pembelajaran—secara kuantitas materi menjadi berkurang---.penyelewengan
lainnya adalah bentuknya kuota yang
diberikan oleh pemerintah tidak digunakan sebaik-baiknya untuk pembelajaran
akan tetapi digunakan untuk hal-hal yang lain yang tidak sesuai dengan
pembelajaran seperti main game online atau melihat YouTube yang bukan
konten-konten pendidikan hingga itu merugikan pemerintah.7) Kesulitan dalam pengawasan
ataupun penagihan Evaluasi karena kendala terkait. 8) Kesulitan para orang tua
juga ikut memikul beban Pembelajaran. Padahal tidak semua orang tua mempunyai
kompetensi untuk memberikan pembelajaran serta penjelasan kepada para
putra-putri mereka di rumah untuk menguasai kompetensi tertentu.
Profesionalisme
seorang pendidik
Pada undang-undang nomor 14 tahun
2005 pasal 8 termaktub beberapa hal yang wajib dimiliki oleh guru dan dosen
yaitu 1)kualifikasi akademik minimal lulus dengan jenjang sarjana atau D4 2)
Kompetensi yang akan ditekankan pada saat pendidikan profesi 3) Sertifikat
pendidik setelah melaksanakan sertifikasi guru dan dinyatakan sudah bisa
memenuhi standar profesional 4)Sehat jasmani dan rohani 5)Memiliki kemampuan
untuk mendukung terwujudnya tujuan pendidikan nasional. https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-14-2005-guru-dosen.
Pendidikan adalah bangunan yang ditopang oleh pilar yang kokoh, Adapun
Pilar dalam pendidikan adalah seorang Pendidik atau biasa diistilahkan dengan
kata “guru” yang kepanjangannya “digugu lan ditiru”. Keberhasilan pendidikan secara
otomatis dituai dengan kompetensi guru yang begitu luar biasa. Adapun kompetensi
guru yang sesuai dengan undang-undang nomer 14 tahun 2005 pasal 10 dipaparkan 4
kemampuan yaitu kompetensi paedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian,
dan kompetensi professional. Jika salah satu diantaranya hilang, maka
kehidupan sebagai guru akan rumpang dan tidak seimbang. Dan untuk mencapai
cita-cita yang baik sesuai dengan standar nasional maka sudah sepantasnya seorang guru harus mempunyai 4 kompetensi
tersebut.
Kompetensi pedagogik guru adalah kemampuan atau keterampilan
mengelola proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta
didik. Adapun aspek di dalamnya wajib dikuasai dengan baik, seperti karakteristik
peserta didik, Teori belajar dan prinsip-prinsip yang mendidik, pengembangan
kurikulum, pembelajaran yang mendidik, mengenal
dan mengembangkan potensi para peserta didik, cara berkomunikasi yang baik, penilaian dan evaluasi. Kompetensi ini harus
saling menguatkan dengan kompetensi diri lainnya agar tercipta keharmonian yang
selaras.
Kompetensi kepribadian seorang guru sangat berkaitan dengan
karakter personal yaitu sesuatu yang mencerminkan kepribadian positif seorang
guru dalam kesehariannya, baik ditempat kerja ataupun masyarakat lingkungan
sekitarnya. Dalam penjelasan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang
standar nasional pendidikan disebutkan bahwa kompetensi kepribadian guru yaitu
kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana,
berwibawa, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi pendidik dan masyarakat,
evaluasi kinerja sendiri, dan mengembangkan diri secara berkelanjutan.
Sedangkan dalam Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang
kualifikasi dan kompetensi guru menjelaskan bahwasannya kompetensi
kepribadian untuk guru adalah sebagai berikut : 1) Bertindak sesuai dengan
norma agama, hukum, sosial, dan budaya dengan menghargai peserta didik tanpa
membedakan keyakinan yang dianut, bersikap sesuai dengan norma agama yang
dianut hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat dan kebudayaan. 2) Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, teladan bagi peserta didik
dan masyarakat yang mencakup perilaku jujur, tegas, manusiawi, berperilaku dan
mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia. perilaku yang dapat diteladani oleh
peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya. 3) Menampilkan diri sebagai
pribadi yang mantap, stabil, dewasa, Arif dan berwibawa, 4)Menunjukkan etos
kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya
diri, dan pekerja mandiri secara professional. 5) Menjunjung tinggi kode etik
profesi guru mencakup memahami, menerapkan, berprilaku sesuai dengan kode etik
yang berlaku dalam undang undang.
keteladanan sebagai guru akan mempunyai dampak yang luar biasa
terhadap anak didik kita disamping penguasaan metodologi dan materi dari unsur
pedagogik maka guru menjadi teladan dari kompetensi kepribadiannya. Hal ini
sangat luar biasa bisa menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi. Dan sangat
dianjurkan kepada para guru agar berusaha menjadi teladan bagi para siswanya.
karena keteladanan yang kita bangun amat penting dalam sebuah kesuksesan dalam
pembelajaran. Hal inilah yang disebut dengan guru yang digugu lan ditiru. dan
jangan lupa bahwa “keteladanan guru sebagai jati diri tidak boleh hilang”.
Adapun kompetensi profesional guru
merupakan suatu kemampuan yang wajib dimiliki sehingga tugas-tugas ke”guru”an
bisa diselesaikan dengan baik. Hal ini berkaitan dengan teknis dan akan
berkaitan langsung dengan penilaian kinerja guru. Adapun indikator kompetensi
profesional guru diantaranya menguasai materi pembelajaran yang diampu berisi
struktur konsep dan pola pikir keilmuannya serta menguasai standar kompetensi
(KI) dan kompetensi dasar (KD) serta tujuan pembelajaran dari suatu pelajaran
yang diampu. Kemudian guru mampu mengembangkan materi pembelajaran yang kreatif
hingga bisa memberikan pengetahuan yang lebih luas dan mendalam bagi peserta
didik. Ditambah lagi, seorang pendidik harus mampu bertindak efektif reflektif
demi pengembangan keprofesionalanya secara terus menerus, dan juga mampu
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pembelajaran dan
juga pengembangan diri. Maka diharapkan fungsi dan tugas guru bisa dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya. serta guru harus membimbing serta mendidik peserta didik
dengan standar kompetensi yang sudah ditentukan oleh pendidikan nasional.
Kemampuan terakhir adalah kompetensi sosial yang berkaitan dengan
keterampilan komunikasi, bersikap dan berinteraksi secara umum baik itu dengan
peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, hingga
masyarakat secara luas. Adapun indikatornya adalah mampu bersifat inklusif
objektif dan tidak melakukan diskriminasi terkait latar belakang seseorang,
baik itu berkaitan dengan kondisi fisik, status sosial, jenis kelamin, ras,
latar belakang keluarga, dan lain-lain. Selain itu mereka harus mampu
berkomunikasi dengan efektif menggunakan bahasa yang santun dan empati, serta
mampu berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan, kemudian mampu
beradaptasi dan menjalankan tugas sebagai guru di berbagai lingkungan dengan
bermacam-macam ciri sosial budaya masing-masing.
Sebagai tolak ukur kompetensi setiap guru, Maka negara melalui
Kemendikbud menyelenggarakan uji kompetensi guru ataupun kementerian agama yang
melakukan uji kompetensi guru. Kegiatan tersebut untuk menguji kompetensi
pedagogik dan professional. Dari subjek hasil ujian tersebut menunjukkan peta
penguasaan guru, yang kemudian digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan
program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Bagi guru yang berhasil lulus
kemudian mendapatkan sertifikat pendidik dan mendapat profesionalitas maka
berhak mendapatkan tunjangan sebagai guru professional. Sedangkan guru yang
berada di bawah kompetensi dan kualitas pengajarannya maka guru tersebut mengadakan
penyelenggaraan pelatihan terstruktur yang dilaksanakan secara mandiri.
Peningkatan semua kompetensi ini selalu ditinjau untuk dimotivasi
agar selalu meningkat dari tahun ke tahun secara kualitas karena untuk
menciptakan SDM yang berkualitas jika guru sudah mempunyai keempat potensi ini
dengan baik maka siswa siswa atau peserta didik akan lebih baik dan lebih maju
secara kualitas dan kuantitas.
Menjaga Kualitas dan profesionalitas guru
Seorang pendidik adalah orang yang berwenang dan bertanggung jawab
atas pendidikan muridnya. Maka mereka harus dibekali dengan dasar-dasar
kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan untuk menjalankan tugas dengan
kompetensi yang sesuai dengan aturan.
Hal itu merupakan kewajiban memiliki kemampuan agar bisa diandalkan dalam
mengatasi problematika. Aturan tersebut dikuatkan dengan dalil AlQur’an
Al-Mujadalah 58:11 yang artinya “Allah
akan meninggikan derajat orang-orang yang
beriman dan berilmu pengetahuan beberapa derajat” sehingga dapat disimpulkan bahwa
profesionalitas guru sebagai seorang pendidik mempunyai fungsi dan peran yang
sangat strategis dalam pembangunan dalam sektor pendidikan dan regenarasi
kader-kader bangsa yang berkualitas. Maka guru harus bisa mengembangkan potensi
mereka untuk bisa menguasai segala keilmuan dan memanfaatkan keilmuan tersebut
dengan dibantu teknologi yang ada untuk memberikan pembelajaran kepada anak
didiknya. Dan juga diharapkan seorang guru harus memiliki kualitas kepribadian
yang baik berupa kesabaran, rasa percaya diri, berani, semangat,
sungguh-sungguh, dan pantang menyerah untuk melaksanakan tugasnya sebagai
pendidik yang tangguh selain itu dia harus mempunyai kemampuan bekerja dengan
penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi kode etik dalam etos kerjanya
sebagai pendidik. serta mampu bergaul di lingkungan sosial dengan baik sehingga
mencerminkan bahwasanya seorang guru dengan empat kompetensi yang ada akan
selalu diterima dengan baik dalam segala lingkungan.
Sebagaimana ulasan yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes
As-Shidqu Kuningan yaitu Habib Quraisy Baharun tentang ancaman bagi yang
menyerahkan urusan kepada yang bukan ahlinya. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu
'alaihi wasallam (SAW): "Jika amanah telah
disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi." Ada seorang sahabat
bertanya: 'Bagaimana maksud amanah disia-siakan?' Nabi menjawab: "Jika
urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu."
(HR Al-Bukhari) dari hadits tersebut kita bisa melihat bahwa guru professional
sangat dibutuhkan untuk melaksanakan tugasnya dengan ahli – professional -- karena
guru bukanlah profesi yang dibatasi oleh tembok sekolah, melainkan ia menjadi
guru selama 24 jam penuh menyerahkan diri untuk melaksanakan tugasnya mewujudkan ketercapaian tujuan pendidikan bangsa.
Adapun tugas guru professional 1) Sadar diri akan sikap dedikatif
terhadap tugasnya untuk membangun generasi yang sesuai dengan tuntutan zaman 2) Berilmu secara teori dan praktis 3) Menyiapkan peserta
didik agar mampu berkreasi 4) Penanaman penghayatan akhlak dan kepribadiannya
5) Mencerdaskan, menumbuhkan bakat dan kemampuan potensi peserta didik.6)
berkarakter mulia sekaligus memiliki peran dan fungsi untuk membangun peradaban
yang berkualitas.
Guru adalah model atau sentral identifikasi diri, yakni pusat
anutan dan teladan bahkan konsultan bagi peserta didiknya. Dalam hal ini guru
dan murid seperti penggemar dan tokoh idolanya. Tetapi guru harus mengarahkan
perkembangan muridnya sesuai dengan kepribadiannya masing-masing, tidak
mentah-mentah menjiplak kepribadian guru. Untuk mengetahui apakah guru tersebut
sudah professional atau tidak maka ada beberapa kriteria guru yang profesional
(Beidler 1997, hlm. 3-10), yaitu:
1)
Seorang guru yang profesional harus benar-benar berkeinginan untuk
menjadi guru yang baik dan terus membantu siswa yang ingin sukses.
2)
Seorang guru yang profesional berani mengambil risiko
3)
Seorang guru yang profesional memiliki sikap positif, humanis,
rational dan proporsional dan Tidak
mengkaitkan apapun pada financial.
4)
Seorang guru yang profesional merasa tidak pernah punya cukup waktu
untuk tugasya
5)
Guru yang profesional berfikir bahwa mengajar adalah tugas menjadi
orang tua.
6)
Guru yang profesional harus selalu mencoba membuat siswanya percaya
diri.
7)
Seorang guru yang profesional berkemampuan lebih dari kemampuan siswanya.
8)
Seorang guru yang profesional selalu memotivasi untuk mandiri dan
independent.
9)
Seorang guru yang baik menerima kritik dan evaluasi yang diberikan untuk
mengukur kinerja keguruannya
10)
Seorang guru yang profesional senantiasa aspiratif dan inovatif.
Kita sadar bahwa tidak semua guru kita professional dibidangnya,
Maka Pemerintah mencoba untuk mengambil langkah sebagai upaya meningkatkan
profesionalitas guru, yaitu : 1) Sertifikasi sebagai sebuah sarana Salah satu
upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru. Sertifikasi bagi para Guru dan
Dosen merupakan amanah dari UU Sistem Pendidikan Nasional kita (pasal 42) yang
mewajibkan setiap tenaga pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan
sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar yang dimilikinya.
Singkatnya adalah, sertifikasi dibutuhkan untuk mempertegas 11 standar kompetensi
yang harus dimiliki para guru dan dosen sesui dengan bidang ke ilmuannya
masing-masing. 2) Perubahan paradigma pembelajaran Faktor lain yang harus
dilakukan dalam mencapai profesionalitas guru. lebih berperan sebagai
fasilitator atau konsultator yang bersifat saling melengkapi untuk pembelajaran
yang efektif, kreatif dan inovatif secara dinamis dalam suasana yang
demokratis. 3) Jenjang karir yang jelas Salah satu faktor yang dapat merangsang
profesionalisme guru adalah, jenjang karir yang jelas. Dengan adanya jenjang
karir yang jelas akan melahirkan kompetisi yang sehat, terukur dan terbuka,
sehingga memacu setiap individu untuk berkarya dan berbuat lebih baik. 4)
Peningkatan kesejahteraan yang nyata Kesejahteraan merupakan issu yang utama
dalam konteks peran dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik dan pengajar.
Profesionalitas masa pandemi covid 19
Peran guru pada masa pandemi Covid
19 menghadapi tantangan yang lebih besar. Selain mendidik,mereka juga membina
walaupun dengan jarak jauh. Tuntutan melaksanakan tugas dengan banyak peran harus dilaksanakan
dengan penambahan waktu penugasan hingga tengah malam. Seperti memberikan
informasi kepada wali murid untuk
membina para orangtua siswa dikelas bawah sebelum melaksanakan
pembelajaran dirumah sebagai pendampingan bagi putra putri mereka. Selain itu,
guru juga bertanggung jawab dalam memastikan kesehatan peserta didik secara
fisik dan psikis. Guru juga selalu melakukan komunikasi aktif melalui media
social baik wa atau zoom untuk melihat perkembangan kemampuan anak didiknya.
Adapun tuntutan kompetensi professional guru di
masa pandemi Covid 19 ini, Seorang pendidik harus mempunyai kemampuan berinovasi dengan bantuan
media elektonik dalam pembelajaran, agar pembelajaran lebih menarik dan tidak
monoton. selain itu, guru harus bijak dalam memilih dan memilah materi dengan
baik sebagai skala prioritas dalam aplikasi kurikulum agar tidak memberatkan
siswa. dengan tema utama ketahanan keluarga, mental,
fisik, dan pangan. Hal ini bertujuan meringankan beban kepada keluarga. Pemilihan
kompetensi dasar dari Kurikulum 2013
diambil sebagian yang terpenting dan sesuai dengan tujuan pembelajaran. Masa pandemi para
pendidik harus berpikir lebih kreatif agar proses pembelajaran dapat berjalan
baik dan menyenangkan, walalupun dengan segala keterbatasan yang ada.
Maka dalam menyelenggarakan pendidikan online,
guru harus bisa membantu peserta didik berkembang secara akademis, fisik, dan
psikis, dengan menyeimbangkan antara materi dengan mekanisme digital.
Selain proses pembelajaran, guru juga diminta melakukan administrasi mengajar yang harus disesuaikan dengan kebijakan terbaru,
seperti kurikulum darurat, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang
disederhanakan, pembelajaran jarak jauh (PJJ), program Guru Penggerak dan
sebagainya. Dengan banyaknya tugas guru dalam memenuhi pelayanan
pendidikan selama pandemi Covid-19 tidak hanya persoalan belajar mengajar,
melainkan dibutuhkan pertimbangan yang besar terkait kondisi psikososial dan
tumbuh kembang peserta didik, maka kebanyakan guru menurunkan standar profesionalisme
mereka dalam proses pembelajaran.
Penurunan profesionalisme menjadi
mutlak terjadi dan sudah berada batas kewajaran karena kondisi darurat Covid 19
yang terjadi. Namun pada kenyataan di lapangan, ada juga guru yang
menghilangkan beberapa kompetensi tersebut dan enggan untuk melakukan
pembelajaran online karena keterbatasan mereka dalam menguasai teknologi, dan
ketidakmauan mereka untuk belajar hal baru secara instan. Memang benar, Belajar
teknologi secara instan tidak akan mudah dilakukan untuk aktivitas proses
pembelajaaran saat pandemi Covid-19. Oleh karena itu beberapa guru di kelas
bawah menyempatkan diri untuk mengunjungi rumah peserta didik dengan
melaksanakan pembelajaran berkelompok secara berkala, karena kondisi kelas
bawah mulai TK sampai SD kelas 3 belum bisa menggunakan teknologi secara
menyeluruh dan cenderung menggunakan gawai orangtua mereka dalam pembelajaran
online sebagai sarana pembelajaran.
Seorang pendidik masa pandemi tidak
disebut sebagai garda terdepan “melawan” Covid-19. Namun mereka adalah pejuang
pendidikan yang mencurahkan waktu mereka untuk membawa peserta didik menuju
keberhasilan walaupun belum bisa mencapai hasil sesuai dengan ekspektasi mereka
dalam tujuan pendidikan nasioanal. Mereka berjuang siang dan malam, terlebih
bagi guru yang bertanggung jawab. Mereka layak mendapatkan apresiasi yang baik
dari semua lapisan masyarakat.
Orang hebat bisa melahirkan
beberapa karya inovasi yang bermutu, tetapi guru yang bermutu dapat melahirkan
ribuan orang hebat. Guru adalah lentera hidup dan pahlawan tanpa tanda jasa.
Dan untuk menjadi guru yang bermutu maka harus menguasai kompetensi
berkualitas.sesuai standar undang undang yang dicanangkan pemerintah. Dan jangan
sekali kali meninggalkan salah satu kompetensi tersebut karena akan menyebabkan
krisis keteladan bagi generasi penerus kita.
Editor // Alim Mustofa